MOTOR Plus-online.com - Buruan ada pemutihan pajak kendaraan di 8 wilayah ini, paling cepat sampai tanggal segini.Saat ini masih banyak wilayah yang memberlakukan pemutihan serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan di masa pandemi, dengan tujuan meringankan beban masyarakat.Karena itu artinya masyarakat yang menunggak pajak gak perlu membayar dendanya, hanya tinggal pajak pokoknya saja.Nah sebelum masa pemutihan berakhir, catat nih wilayah-wilayah yang menerapkan pemutihan pajak.1. Daerah Istimewa Yogyakarta Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta. Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
Baca Juga: Pemerintah Incar Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Tahun Depan, Yuk Buruan Bayar
2. Banten Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk. Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September. Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.3. Jawa Barat Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” yang masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021.Dalam program yang diberlangsungkan, masyarakat tidak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudian untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.
Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Jangan Jadi Penunggak Pajak Kendaraan, Buruan Ke Samsat Masih Ada Pemutihan
Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.4. Bali Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.5. Kalimantan Utara Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.6. Aceh Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.
Baca Juga: Pemerintah Geram Penunggak Pajak Motor atau Mobil Jangan Harap Bisa Tenang Tahun Depan akan Dikejar
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |