MOTOR Plus-online.com - Suzuki Shogun bisa dibawa pulang dengan menyetorkan uang Rp 800 ribuan, surat-surat komplit.
Kabar bagus buat yang lagi berburu motor murah tapi surat lengkap.
Banyak ditawarkan motor bekas di dealer motor seken dengan harga yang beragam.
Kalau mau murah lagi bisa ikutan atau jadi peserta lelang.
Lelang motor atau mobil dan kendaraan lain banyak digelar setiap hari.
Tinggal menyesuaikan kebutuhan kendaraan apa yang akan dibeli tapi harganya pas di kantong.
Sebelum ikutan lelang, pastikan kondisi motor dalam kondisi baik (enggak rusak parah).
Selain itu surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) juga harus lengkap.
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Yamaha RX-King 2006 Cuma Rp 7 Jutaan, Sikat Bro!
Sama seperti KPKNL Pematang Siantar yang melelang satu unit Suzuki Shogun FD 125 tahun 2007.
Bagi calon peserta lelang bisa menyetorkan uang sebesar Rp 880 ribu dan menyerahkan uang jaminan Rp 176 ribu.
Untuk calon peserta lelang, penawaran ini akan ditutup tanggal 14 Desember 2021 mendatang.
Dari keterangan situs Lelang.go.id, motor Suzuki Shogun warna hitam putih ini kondisinya masih cukup baik dan dilengkapi STNK serta BPKB.
Untuk calon peserta lelang, bisa membaca keterangan lengkap di bawah ini.
Jenis KendaraanKendaraan Roda Dua,Merk/TypeSuzuki FD 125 X SD (Shogun),Tahun Perolehan2007,Nomor PolisiBB 2191 Z, BPKBAda, STNKAda
Syarat – syarat lelang:
1. CARA PENAWARAN
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui aplikasi yang di akses pada alamat domain https://www.lelang.go.id atau mendownload aplikasi lelang indonesia di Playstore Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Baca Juga: Lelang Motor Yamaha Aerox Murah, STNK dan BPKB Lengkap Buruan Sikat
2. WAKTU DAN PELAKSANAAN LELANG
Tempat Pelaksanaan Lelang di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Kompleks Panorama Indah Sindeka – Salak
Untuk Pelaksanaan Lelang untuk Obyek No. Urut 1 s/d 218 : Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas mulai dari pengumuman terbit sampai dengan :
Hari / Tanggal : Selasa / 14 Desember 2021
Batas Akhir Penawaran : Pukul 13.00 WIB
Cara Penawaran : Lelang Melalui Internet dengan Penawaran Secara Tertutup (Closed Bidding)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Untuk Obyek No. Urut 219 s/d 245 : Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas
Hari / Tanggal : Rabu / 15 Desember 2021
Waktu Penawaran : Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB
Waktu Penetapan : Setelah Batas Akhir Penawaran
Cara Penawaran : Lelang Melalui Internet dengan Penawaran Secara Terbuka (Open Bidding)
Alamat Domain: www.lelang.go.id
Baca Juga: Catat Jadwal Lelang Tanjung Priok Terbaru, Bikers Bisa Dapat Barang Keren Harga Terjangkau
3. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan cicil) dan sudah efektif selambat - lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari aplikasi lelang setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas. maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
c. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual setelah melunasi seluruh kewajiban.
Baca Juga: Hati-hati Akun Lelang Bodong Jual Motor Murah Ngaku dari Pegadaian Makin Merajalela
5. Pemenang lelang berkewajiban menanggung pajak tertunggak atas barang yang dilelang;
6. Pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
7. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang di beli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
8. Objek lelang berada di komplek Panorama indah Sindeka Salak dan di Gudang Farmasi – Desa Traju kabupaten Pakpak Bharat;
9. Bagi yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan cek fisik kendaraan dinas pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB;
10. Karena satu dan lain hal. Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan penuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang KPKNL Pematang Siantar
11. Penjelasan/Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Lelang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat di Komplek Panorama Indah Sindeka Salak oleh saudara Bakti Simanjuntak ( Hp: 0821 6030 1537). Marudut Lingga (Hp: 0821 6514 6571). Sahnan Bintang (Hp : 0823 6332 5234) dan/atau melalui KPKNL Pematang Siantar Jl.Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Atau bisa klik LINK ini untuk lebih jelasnya.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR