Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Kamis, 02 Desember 2021 | 20:25
Ilustrasi KTP STNK dan BPKB. Para penunggak pajak kendaraan dijamin senang, pemutihan digelar sampai tanggal segini.
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP STNK dan BPKB. Para penunggak pajak kendaraan dijamin senang, pemutihan digelar sampai tanggal segini.

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya juga menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.

Dia mengatakan, kebijakan ini sangat membantu meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

Sebab, sesuai aturan, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotornya, sebut Rizal, besar denda PKB yang dikenakan yaitu 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.

Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB, dan pajak progresifnya sebesar 5 persen dari pokok PKB.

Baca Juga: Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya

Source : Serambinews.com
Editor : Aong

TERPOPULER