Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya juga menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.
Dia mengatakan, kebijakan ini sangat membantu meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.
Sebab, sesuai aturan, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotornya, sebut Rizal, besar denda PKB yang dikenakan yaitu 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.
Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB, dan pajak progresifnya sebesar 5 persen dari pokok PKB.
Baca Juga: Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah ke Samsat, Siapin HP Begini Caranya
"Selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen," ujar Rizal.
Sementara untuk pajak progresif PKB kendaraan pertama, besarnya 1,5 persen, lalu kendaraan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen, sehingga total menjadi 2 persen.
Tunggu apalagi, brother yang berada di wilayah Aceh, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya"
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR