MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak waspadalah, pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun depan.
Masih banyak pemilik kendaraan yang kurang taat dalam membayar pajak.
Motor dan mobil yang ada di jalanan enggak semuanya sudah membayar pajak kendaraannya.
Karena itu, untuk meringankan beban pemilik kendaraan, pemerintah menggelar program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Buruan ke Samsat terdekat untuk urus pajak kendaraan yang sudah mati atau sudah enggak berlaku lagi.
Kalau masih cuek enggak membayar pajak kendaraan, pemerintah akan ambil tindakan tegas mulai tahun 2022 mendatang.
Rencananya tindakan tegas untuk pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siapin STNK, 8 Wilayah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR