MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa siapkan berkas KTP, KK dan akta kelahiran, bantuan Rp 300 ribu disalurkan setahun nonstop.
Kabar bagus untuk masyarakat karena pemerintah berencana untuk menyalurkan bantuan uang Rp 300 ribu.
Bantuan uang Rp 300 ribu rencananya akan diberikan setiap bulan selama setahun nonstop.
Bantuan pemerintah sebesar Rp 300 ribu tersebut termasuk dalam program Kartu Anak Jakarta (KAJ).
KAJ merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta.
Bantuan Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.
Baca Juga: Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri Siap-siap Saldo Rekening Nambah Rp 1 Juta, Cek ke ATM
Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR