Ini Persyaratan Wajib Untuk Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Harus Ada Dua Hal Ini

Fadhliansyah - Jumat, 3 Desember 2021 | 13:42 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan. Ini Persyaratan Wajib Untuk Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Harus Ada Dua Hal Ini


MOTOR Plus-online.com - Ini persyaratan wajib untuk perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemerintah memang memberlakukan PPKM level 3 dan juga pos-pos penjagaan saat masa libur Nataru.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Karena pada libur Nataru tahun lalu, angka kasus Covid-19 melonjak tinggi.

Pengaturan mobilitas masyarakat sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan itu dihadirkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Baca Juga: Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular