MOTOR Plus-online.com - Pura-pura dicek, debt collector bawa kabur kendaraan usai aniaya ibu rumah tangga.
Akibat aksi brutalnya itu, ketiga debt collector berhasil diringkus polisi.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menetapkan tiga orang debt collector yang dilaporkan menganiaya seorang Ibu rumah Tangga bernama Andi Kamariah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf menegaskan, ketiga debt collector itu berinisial IA, AR, dan AM.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan seperti dilaporkan oleh korban. Ketiga tersangka juga sudah ditahan di sel Markas Polres Bulukumba. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Para debt collector itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman junto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. Sebelumnya, seorang ibu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan ketiga debt collector menganiaya dan merampas mobilnya ke Polres Bulukumba, Sabtu (27/11/2021).
Andi Kamariah mengaku debt collector datang ke rumahnya dengan berpura-pura akan memeriksa fisik kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Diultimatum Jenderal Dudung Agar Perusahaan Pemakai Tak Mengulangi Lagi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR