Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

Fadhliansyah - Sabtu, 4 Desember 2021 | 21:25 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Ilustrasi kecelakaan motor. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

MOTOR Plus-online.com - Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, bikers harus lakukan langkah-langkah ini.

Kecelakaan motor memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, bahkan kepada masyarakat yang sudah waspada saat di jalan raya.

Nah brother sudah tahu belum, kalau PT Jasa Raharja mengelola asuransi bagi semua pengguna jalan.

Mulai dari pengguna kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, sampai pejalan kaki.

Dan sebenarnya brother pun sudah secara rutin membayar biaya asuransinya, melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor secara rutin ketika membayar pajak tahunan.

Mengutip laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja.

Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Kondisi Mabuk Tabrak Pemotor, Malah Nantang Ngaku Anak Anggota Brimob

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular