MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Desember ini pemerintah bagi-bagi duit hingga jutaan rupiah kepada masyarakat.
Pemerintah bagi-bagi bantuan hingga Rp 3 juta Desember ini cek nama dan alamat anda di link ini apa kebagian lumayan besar.
Bantuan hingga Rp 3 juta untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi seperti sekarang.
Diharapkan dengan uang bantuan hingga Rp 3 juta ini himpitan ekonomi masyarakat berkurang.
Untuk mengetahui apakah anda kebagian bantuan hingga Rp 3 juta ini caranya cukup mudah tinggal cek dari HP.
Perlu diketahui bantuan hingga Rp 3 juta ini cair Desember 2021 memasuki tahap 4.
Pencairan Bansos PKH Tahap 4 maksimal akan dibagikan Desember 2021 ini di Himpunan Bank Negara (Himbara).
Cara cek daftar penerima Bansos PKH Desember 2021 ini mudah, kunjungi link cek bansos.kemensos.go.id dari HP atau komputer yang terhubung internet.
Baca Juga: Enaknya Daerah Penerima Bantuan Rp 1 Juta Tambah Banyak, Minimal Gaji Segini Bisa Kebagian
Besaran bantuan uang tunai yang diterima dalam program Bansos PKH ini tidak hanya Rp3 juta, bervariasi sesuai kriteria penerima.
Ibu hamil Rp 3.000.000 per tahun.
Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) Rp 3.000.000 per tahun.
Anak SD/sederajat Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP/sederajat Rp 1.500.000 per tahun.
Anak SMA/sederajat Rp 2.000.000 per tahun.
Lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2.400.000 per tahun.
Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun.
Guna memastikan anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Desember 2021, dapat dilakukan dengan langka sebegai berikut:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat sesuai KTP dengan memilih nama provinsi hingga desa atau kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan kode yang tertera di layar pada kolom yang disediakan
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon Reload untuk mendapatkan kode baru
6. Tekan "Cari Data"
7. Setelah itu muncul informasi apakah anda dapat Bansos PKH atau tidak
Kalau terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, bisa dapat bantuan hingga Rp 3 juta per tahun per orang ini.
KOMENTAR