Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Pemotor Wajib Bawa Surat Ini

Erwan Hartawan - Minggu, 5 Desember 2021 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Update aturan perjalanan selama libur nataru

MOTOR Plus-Online.com - Update aturan lengkap perjalanan selama libut natal dan tahun baru 2022.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 24 tahun 2021.

Dalam regulasi terdapat beberapa ketentuan baru sebagai pembatasan mobilitas dalam mencegah naiknya kasus Covid-19.

Aturan ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun demikian, dalam SE 24 juga dijelaskan bila ada masa transisi yang akan dilakukan sebelum regulasinya dijalankan yakni pada H-7 hingga H+7 periode Nataru.

Seperti tertuang dalam pada poin G (d) sebagai berikut;

"Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1.c. dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022."

Baca Juga: Pasang Stiker Khusus Keluar Kota Ini Kalau Mau Liburan Natal dan Tahun Baru Agar Aman dari Setopan Polisi

Dalam hal tersebut, penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas yang berupa kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui posko check point di daerah sudah dimulai sejak 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular