Kendaraan Pakai Kode Pelat Nomor Ini Bakal Kebal Tilang, Beneran Nih?

Erwan Hartawan - Minggu, 5 Desember 2021 | 20:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan harus dilengkapi pelat nomor, pakai pelat nomor ini bakal kebal tilang?

Pelat nomor sendiri memang menjadi identitas kendaraan tersebut.

Setiap kendaraan yang dilengkapi pelat nomor biasanya berupa gabungan angka dan huruf.

Sebagai contoh kode pelat nomor B merupakan kode untuk kendaraan diwilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tapi tau gak nih ada beberapa yang menggangap kalo ada kode pelat nomor kendaraan yang dianggap kebal terhadap tilang.

Salah satu kode pelat nomor yang punya kombinasi RF.

Sebabnya, dalam beberapa kesempatan dan tak sengaja terekam, kendaraan bernopol RF jika melanggar aturan lalu lintas, petugas seolah mengabaikannya dan tak ditindak.

Sebagi informasi, kendaraan dengan nomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, yang diterbitkan oleh Ditlantas dengan berbagai proses yang panjang.

Baca Juga: Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Listrik Bakal Ada 5 Jenis, Ini Perbedaanya

Lantas apakah benar kode pelat nomor tersebut bisa kebal terhadap tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kasih kasih penjelasan.

"Sudah kami jelaskan bahwa semua ketentuan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis pelat hitam," katanya dikutip dari Gridoto.

Menurut AKBP Argo Wiyono, anggota yang bertugas di lapangan sebenarnya tahu, bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus, misal RFH, RFS ini demi kerahasiaan diberikan nomor itu.

Namun, saat ini akhirnya sering disalahgunakan.

"Dalam hal ini polisi memberikan pelat bantuan yang sebetulnya untuk kerahasiaan," terangnya.

"Jadi contoh dalam tugasnya pelat dinas pemerintahan warna merah namun karena untuk kerahasiaan tugasnya harus menggunakan pelat hitam," sambung AKBP Argo Wiyono.

Meski begitu, AKBP Argo Wiyono menegaskan semua pelat nomor wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Incar Pengguna Pelat Nomor Kode Khusus, Cek Kendaraan Sebelum Jalan

"Tapi artinya pelat ini juga harus menyesuaikan dalam kebijakan tersebut. Pelat nomor bantuan yang ketika dicek hanya ditempel pasti akan kami lakukan penindakan," imbuhnya.

Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.

"Tapi tentunya ada beberapa pengguna yang memiliki hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, instansi TNI dan Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga Negara sehingga semua kendaraan itu diberikan dispensasi," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular