Lokasi SIM Keliling 6 Desember 2021, Perpanjang Pakai Baju Warna Ini Bisa-bisa Ditolak

Erwan Hartawan - Minggu, 5 Desember 2021 | 20:55 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi, Lokasi SIM Keliling 6 Desember 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin 6 Desember 2021.

Perpanjang SIM memakai baju warna ini bisa saja ditolak petugas loh.

Memang tidak ada aturan pasti mengenai pakaian.

Namun diusahkan tidak memakai baju memakai baju biru.

Hal ini disampaikan Iptu Hermanto di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Iptu Hermanto mengatakan pakaian biru tidak disarankan dipakai saat melakukan foto SIM.

Baca Juga: Bocor Foto SIM Presiden Jokowi, Netizen Penasaran Sama Kolom Pekerjaan

Alasannya, pakaian berwarna biru serupa dengan warna latar belakang foto sehingga hasil foto jadi tidak jelas.

Sehingga hasil fotonya malah jadi condong pada warna abu-abu.

Tidak sesuai dengan warna sebenarnya.

"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.

Jika pakaian sudah aman, bisa langsung datang ke tempat SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel

- Jakarta Barat: LTC Glodok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga jam 14:00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII Kapan Mulai Berlaku?

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Source : GridOto.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular