Selain itu pemohon juga diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda menurut golongan atau jenis SIM.
Untuk SIM C biayanya sebesar Rp 75.000 dan SIM A biayanya sebesar Rp 80.000.
Besar biaya perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Adapaun dalam mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.
SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.
Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca Juga: Bocor Foto SIM Presiden Jokowi, Netizen Penasaran Sama Kolom Pekerjaan
Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR