MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) juga berisi data diri seperti alamat.
Biasanya data pada SIM mengikuti data pada KTP.
Sehingga jika pemilik SIM merubah data pada KTP karena pindah alamat domisi, maka harus juga mengubah alamat pada SIM.
Sayangnya banyak yang bingung bagaimana syarat dan cara ganti data pada SIM.
Sebaiknya sebelum mengganti data pada SIM, perhatian dulu data pada KTP semua benar.
Setelah KTP sudah jadi maka pemohon baru bisa melakukan perubahan pada SIM.
Oiya perubahan ini berlaku untuk segala jenis SIM ya.
Nah mengubah data pemilik SIM yang pindah alamat rumah gampang kok.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Desember 2021, Perpanjang Pakai Baju Warna Ini Bisa-bisa Ditolak
Pemilik KTP dan SIM hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru yang sudah disesuaikan, SIM asli yang akan diubah datanya, dan fotokopi KTP.
Selain itu pemohon juga diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda menurut golongan atau jenis SIM.
Untuk SIM C biayanya sebesar Rp 75.000 dan SIM A biayanya sebesar Rp 80.000.
Besar biaya perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Adapaun dalam mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.
SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.
Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Baca Juga: Bocor Foto SIM Presiden Jokowi, Netizen Penasaran Sama Kolom Pekerjaan
Jadi jika data yang ada pada SIM tak sesuai dengan data yang ada pada KTP, maka hal ini bisa menghambat penyelidikan jika nantinya terjadi suatu kasus pada pemilik SIM yang bersangkutan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR