MOTOR Plus-Online.com - Kawasan Puncak Bogor terapkan aturan ganjil genap kendaraan selama liburan Nataru
Aturan ini berlaku pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan aturan ganjil genap mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai Minggu, 2 Januari 2022.
“Ketentuannya kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut, akan diputarbalik,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari Kompas.com.
Dicky menambahkan Polres Bogor bakal membangun delapan titik pemeriksaan ganjil genap di sekitar jalur Puncak.
Ia juga menambahkan, pada ganjil genap saat libur Nataru nanti aturan bakal berlaku buat mobil dan motor.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian.
“Pengecualian untuk Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kondisi darurat lainnya,” lanjut AKP Dicky Anggi Pranata.
Baca Juga: Akhir Pekan Ini Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Juga Dijaga Polisi
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR