MOTOR Plus-online.com - Mendadak bikin heboh, motor Honda Supra masuk tol, waspada denda segini siap menanti.
Dan kejadian lagi, motor masuk tol beredar luas di media sosial.
Gak tanggung-tanggung, pemotor sampai gunakan lajur kanan yang biasanya dipakai cuma untuk mendahului.
Seperti kejadian yang satu ini, bro.
Seorang pemotor naik Honda Supra terlihat di lajur kanan jalan tol.
Kejadiannya berlangsung di jalan tol JORR, Senin (6/12/2021).
Aksi pmeotor tersebut terekam salah satu pengguna jalan tol.
Salah satunya diposting akun Instagram @jktinfo.
Baca Juga: Cuma Seharga Yamaha NMAX Muat 4 Orang Gak Kehujanan Lebih Irit Bisa Masuk Tol dan Safety Keluar Kota
Baca Juga: Video Mobil Mahal Nekat Lawan Arah Di Tol JORR, Kalah Nih Pemotor
"Senin (6/12) Pemotor nampak melintas di Tol Jorr pada siang hari ini." tulis akun itu.
Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih" tulis aturan itu.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pemotor Terobos Jalan Tol Menuju Kawarang
Pelanggaran dan dendanya dijelaskan di pasal 63 ayat 6.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." bunyi aturan itu.
Aturannya juga tertera di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR