1. Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.
2. Restoran/rumah makan, café, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas max 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00–00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Pemotor Wajib Bawa Surat Ini
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengelola Tempat Wisata Tak Boleh Menggelar Perayaan Malam Pergantian Tahun
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR