Bikers Jangan Harap Bisa Merayakan Malam Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Indra Fikri - Selasa, 7 Desember 2021 | 08:26 WIB
Kompas.com
Ilustrasi malam tahun baru.

1. Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

2. Restoran/rumah makan, café, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:

a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas max 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.

b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00–00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Pemotor Wajib Bawa Surat Ini

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengelola Tempat Wisata Tak Boleh Menggelar Perayaan Malam Pergantian Tahun

Source : TribunLombok.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular