MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan berharap bisa merayakan malam pergantian tahun baru 2022 di tempat-tempat wisata umum.
Pemerintah melarang pengelola tempat wisata untuk menggelar acara perayaan malam tahun baru 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE diterbitkan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 per tanggal 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," kata Menparekraf Sandiaga Uno, (6/12/2021).
Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Diantaranya, bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
"Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit," ungkap Sandiaga.
Baca Juga: Serius Soal Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru, Bupati Bakal Terapkan Aturan Ini
Baca Juga: Puncak Bogor Terapkan Ganjil Genap Kendaraan Selama Libur Nataru, Ini Lokasi Pemeriksaannya
"Sedangkan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam," tambahnya.
Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda, yaitu zona hijau 50 persen dan zona kuning 25 persen.
Mereka wajib menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.
Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung
Disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.
Untuk bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.
"Surat Edaran ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop," ungkap Sandiaga Uno.
Berikut ini aturan selengkapnya:
Baca Juga: Niat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Bisa Asalkan Penuhi Syarat Ini
1. Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.
2. Restoran/rumah makan, café, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan:
a. Bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas max 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00–00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Pemotor Wajib Bawa Surat Ini
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengelola Tempat Wisata Tak Boleh Menggelar Perayaan Malam Pergantian Tahun
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR