MOTOR Plus-online.com - Ini dia arti dari istilah CBU dan CKD, salah satunya sebutan buat motor impor.
Brother mungkin pernah mendengar dua istilah di atas.
Istilah CBU dan CKD berlaku untuk kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, baik mobil maupun motor.
Nah biar lebih paham lagi, berikut ini MOTOR Plus jabarkan bedanya sebutan CBU dan juga CKD.
1. CBU (Completely Build Up)
CBU merupakan singkatan dari Compeletely Build Up yang artinya kendaraan bermotor tersebut didatangkan dari luar negeri atau diimpor ke Indonesia.
Saat sampai di Indonesia, kendaraan bermotor ini sudah dalam bentuk mobil maupun motor secara utuh.
Contoh untuk motor-motor CBU adalah Yamaha R1M, Honda CBR500X, sampai Vespa GTS Supertech 300.
Kemudian contoh mobil-mobil yang masuk ke golongan CBU ini antara lain Lamborghini Urus, Ferrari 458, Porsche 911, hingga Honda Civic Type R.
Baca Juga: Gak Mau Kejadian Lagi, Sirkuit Mandalika Impor Marshal Dari Malaysia
Harga kendaraan golongan ini biasanya lebih tinggi karena biaya cukai saat mengimpor satu kendaraan utuh ke dalam negeri juga lebih besar.
2. CKD (Completely Knock Down)
Kendaraan bermotor CKD atau Completely Knock Down merupakan kendaraan yang dirakit di Indonesia.
Komponen-komponen seperti mesin, bodi sampai rangka ada yang dirakit di Indonesia dan ada juga yang diimpor.
Kendaraan golongan ini harganya juga cenderung lebih murah jika dibandingkan kendaraan CBU.
Contoh motor yang merupakan CKD adalah Cleveland Ace 400 Cafe, Kymco X-Town 250i sampai Honda PCX 160.
Untuk mobil yang merupakan kendaraan CKD seperti Audi A6 2.0, Mercedes-Benz C200, dan Honda Brio RS
Nah seperti itu bro, gimana lebih suka motor CBU atau CKD nih?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR