MOTOR Plus-online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sering melakukan perjalanan naik motor atau kendaraan lainnya.
Pemerintah gak melanjutkan PPKM level 3 secara serentak di semua wilayah.
Meski begitu, tetap ada aturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru, yuk disimak.
Pembatalan PPKM level 3 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri." ungkap Luhut dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Breaking News, Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru
Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021.
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita.
Namun, Adita mengungkapkan, apabila ke depan ada perubahan pada SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub akan melakukan penyesuaian.
Pihaknya mengajak masyarakat agar bijak dalam memutuskan untuk bepergian.
Jika memang harus melakukan perjalanan, Adita mengimbau agar dipastikan sudah vaksinasi, dan memenuhi syarat tes kesehatan, yakni antigen.
"Patuh dan disiplin protokol kesehatan juga keharusan, di samping gunakan PeduliLindungi agar memudahkan tracing jika dibutuhkan," tandas Adita.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya
Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24, aturan perjalanan yang berlaku sebagai berikut:
Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut
Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri; dan
Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada poin c dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada poin b.iii;
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Liburan Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR