MOTOR Plus-online.com - Wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat, menberlakukan sistem ganjil genap selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini oleh Polres Bogor demi mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung ketika libur Nataru.
Sebagaimana diutarakan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, sistem ganjil genap akan berlaku sekitar 9 hari.
Tepatnya akan dimulai pada hari Jumat, 24 Desember 2021 sampai Minggu, 2 Januari 2022.
“Ketentuannya kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut, akan diputarbalik,” kata AKP Dicky Anggi Pranata seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, Polres Bogor bakal membangun delapan titik pemeriksaan ganjil genap di sekitar jalur Puncak.
Dikatakan pada ganjil genap saat libur Nataru nanti, aturan bakal berlaku buat mobil dan motor.
Walaupun begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian.
Baca Juga: Puncak Bogor Terapkan Ganjil Genap Kendaraan Selama Libur Nataru, Ini Lokasi Pemeriksaannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR