“Pengecualian untuk Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kondisi darurat lainnya,” kata AKP Dicky Anggi Pranata.
Seperti yang brother ketahui, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru, khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.
Berikut ini lokasi check point ganjil genap di Kawasan Puncak:
- Pos check point Cibanon
- Pos check point Gate Tol Ciawi
- Pos check point penutupan arus bendungan
- Pos check point Simpang Gadog
- Pos check point Rainbow Hills
- Pos check point Pasir Angin
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan, Catat 6 Titik Pemeriksaan Di Depok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR