Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Erwan Hartawan - Selasa, 07 Desember 2021 | 16:25
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan
Instagram/ gunabdillah
Instagram/ gunabdillah
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan

Ia berlagak seperti debt collector dan meminta korban melunasi utang-utangnya.

Saat korban lengah dan panik, pelaku AY langsung mengambil motor incarannya dan kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku AY mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya," ungkapnya.

Nah saat bertemu debt collector diimbau jangan panik ya.

Debitur bisa saja menanyakan beberapa dokumen yang wajib dibawa debt collector saat menarik kendaraan.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa 4 dokumen sebagai berikut:

1. Kartu identitas

2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi

3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

4. Bukti jaminan fidusia

Source : Tribunnews.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER