Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.
Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
5. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.
Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR