MOTOR Plus-Online.com - Buat bikers yang punya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pemerintah mengucurkan bantuan Rp 2,4 juta, biar gak penasaran simak apa syaratnya.
Pemerintah memberikan program uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini dibuat untuk mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan Rp 2,4 juta ini merupakan program dengan nama Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bikers yang berstatus mahasiswa dan yang berhak menerima bantuan ini mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.
Jangan senang dulu, buat bikers yang berstatus mahasiswa harus memenuhi persyaratan agar berhak mendapatkan UKT Rp 2,4 juta.
Apabila uang kuliahnya lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing.
Lebih lengkap apa sih persyaratan untuk bisa mendapatkan UKT, simak baik-baik berikut ini;
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Ditransfer 12 Bulan Nonstop, Buruan Ambil Akta Kelahiran, KTP Dan KK
Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 juta dari Pemerintah
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Transfer Bagi Pemilik Rekening BRI Dan BNI, Cukup Modal KTP Dan Kode Ini
Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Nah tunggu apalagi, bikers yang punya Kartu Tanda Mahasiswa alias berstatus mahasiswa langsung saja daftarkan diri biar mendapatkan UKT Rp 2,4 juta.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR