MOTOR Plus-online.com - Selama setahun nonstop akan dibagikan bantuan Rp 300 ribu, pencairan bisa lewat ATM bank DKI.
Jangan lupa untuk penerima bantuan Rp 300 ribu untuk memenuhi persyaratan pengambilan.
Sampai akhir Desember 2021 ini pemerintah masih menyalurkan berbagai bantuan untuk masyarakat.
Mulai dari uang tunai, kuota internet belajar gratis sampai diskon listrik.
Bantuan uang Rp 300 ribu yang rencananya akan disalurkan selama satu tahun ini merupakan program Kartu Anak Jakarta (KAJ).
KAJ merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta.
Bantuan Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: Bikers Yang Punya Kartu Tanda Mahasiswa, Ada Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Ditransfer 12 Bulan Nonstop, Buruan Ambil Akta Kelahiran, KTP Dan KK
KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.
Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Baca Juga: Cek Nomor KTP Terdaftar Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Bulan Desember 2021 Atau Tidak, Gini Caranya
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR