Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Sleman.
Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk. Itu kami jadikan barang bukti," ungkapnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Bikin Merinding, Driver Ojol Antar Penumpang Gak Biasa, Ternyata Ini Aslinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Pemeran Video Vulgar di YIA, Memiliki 2.000 File Video hingga Rekam Aksi di Luar Negeri
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR