MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kena semprit polisi, bikers catat nih 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap.
Sebelum berangkat beraktivitas cek nomor polisi kendaraan Anda, jangan sampai salah karena masih ada ganjil genap.
Ganjil genap di jalanan Jakarta berlaku di 13 ruas pada hari ini, 8 Desember 2021.
Apakah penerapan ganjil genap di ruas jalanan Jakarta juga berlaku untuk motor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Mulai pekan ini, ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Hari Rabu (8/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR