Awas Kena Semprit Polisi, Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini di 13 Ruas Jalan di Jakarta

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Desember 2021 | 10:00 WIB
Kompas.com
Jangan sampai kena semprit polisi, bikers catat nih 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap.

MOTOR Plus-online.com -  Jangan sampai kena semprit polisi, bikers catat nih 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap.

Sebelum berangkat beraktivitas cek nomor polisi kendaraan Anda, jangan sampai salah karena masih ada ganjil genap.

Ganjil genap di jalanan Jakarta berlaku di 13 ruas pada hari ini, 8 Desember 2021.

Apakah penerapan ganjil genap di ruas jalanan Jakarta juga berlaku untuk motor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Mulai pekan ini, ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Hari Rabu (8/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Baca Juga: Wilayah Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru, Bikers Cek Nih Titik Pemeriksaannya

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).

Peraturan tersebut berlaku sejak 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021, berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan, Catat 6 Titik Pemeriksaan Di Depok

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga: Bikers Mau Liburan ke Lokasi Wisata di DKI Jakarta, Catat Aturan dan Titik Ganjil Genap yang Berlaku

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian

Syafrin Liputo mengatakan, diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GANJIL Genap Rabu 8 Desember 2021: Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta untuk Mobil Pribadi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular