MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kena semprit polisi, bikers catat nih 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap.
Sebelum berangkat beraktivitas cek nomor polisi kendaraan Anda, jangan sampai salah karena masih ada ganjil genap.
Ganjil genap di jalanan Jakarta berlaku di 13 ruas pada hari ini, 8 Desember 2021.
Apakah penerapan ganjil genap di ruas jalanan Jakarta juga berlaku untuk motor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Mulai pekan ini, ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Hari Rabu (8/13/2021) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).
Peraturan tersebut berlaku sejak 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021, berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan, Catat 6 Titik Pemeriksaan Di Depok
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga: Bikers Mau Liburan ke Lokasi Wisata di DKI Jakarta, Catat Aturan dan Titik Ganjil Genap yang Berlaku
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian
Syafrin Liputo mengatakan, diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GANJIL Genap Rabu 8 Desember 2021: Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta untuk Mobil Pribadi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR