Video Penjaga Perlintasan Pasang Badan Halau Pemotor, Nyaris Tergilas Kereta

Erwan Hartawan - Rabu, 8 Desember 2021 | 12:48 WIB
Facebook/ Nurdiansyah Putra
Petugas perlintasan kereta pasang badan halau pemotor

Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

 

Source : Kompas.com,Facebook
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular