MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 gak jadi diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ini tujuan polisi tetap dirikan pos cek poin.
Seperti yang brother ketahui, pemerintah memang mencabut aturan PPKM level 3 saat libur Nataru.
Meski begitu, Kepolisian RI akan tetap menerapkan posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Nataru dalam Operasi Lilin 2021.
"Nggak, tetep (posko cek poin). Itu kan untuk pengamanan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," ujar Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan posko cek poin itu juga nantinya berfungsi sebagai pos vaksinasi.
Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi di sejumlah posko cek poin.
"Di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketauan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ," jelasnya.
Namun demikian, kata Imam, pihaknya juga akan segera melakukan rapat bersama menteri dalam negeri Tito Karnavian terkait pencabutan aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR