MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 gak jadi diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ini tujuan polisi tetap dirikan pos cek poin.
Seperti yang brother ketahui, pemerintah memang mencabut aturan PPKM level 3 saat libur Nataru.
Meski begitu, Kepolisian RI akan tetap menerapkan posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Nataru dalam Operasi Lilin 2021.
"Nggak, tetep (posko cek poin). Itu kan untuk pengamanan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," ujar Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan posko cek poin itu juga nantinya berfungsi sebagai pos vaksinasi.
Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi di sejumlah posko cek poin.
"Di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketauan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ," jelasnya.
Namun demikian, kata Imam, pihaknya juga akan segera melakukan rapat bersama menteri dalam negeri Tito Karnavian terkait pencabutan aturan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru
"Kita mau rapat sama Mendagri. Jadi kita akan menyesuaikan apa keputusan di mendagri, memang sepertinya ada perubahan yang kemarin kayak akan diberlakukan PPKM level 3. "
"Ternyata kan ada hasil laporan Pak Menkes itu, varian baru itu tidak seperti (varian) Delta lah," jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menuturkan nantinya aturan Inmendagri itu akan diganti menjadi peraturan Nataru.
"Jadi nanti akan dirapatkan sama mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru. Nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," tukasnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Setidaknya 3.184 pos pengamanan dibentuk mengawal pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin 2021.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tetap Terapkan Ribuan Posko Cek Poin Meski Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dicabut
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR