SIM Keliling 9 Desember 2021, Bawa Fotokopi 2 Kartu Ini Biar Cepat

Erwan Hartawan - Rabu, 8 Desember 2021 | 20:45 WIB
Kompas.com
Lokasi SIM Keliling Kamis 9 Desember 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 9 Desember 2021, siapkan 2 fotokopi ini biar lancar jaya.

Pasti maleskan kalo perpanjang SIM makan waktu yang lama?

Tenang aja, perpanjang SIM bisa cepat dengan membawa fotokopi 2 kartu ini.

Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang akan diperpanjang.

Adapun sarat untuk perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.

Tapi tetap saja pemohon diminta melakukan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Rabu 8 Desember 2021, Buruan Perpanjang SIM Biayanya Cuma Segini

Layanan mobil SIM keliling tidak melayani jasa fotokopi sehingga pemohon yang belum melengkapi berkas harus mencari tempat fotokopi.

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotocopy.

Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.

Kalo sudah siap tinggal datang ke lokasi SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan

- Jakarta Barat: Mall Citrland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Dianggap Sulit, Di Negara Ini Jauh Lebih Mudah

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga jam 14:00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular