"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," dikutip dari laman resmi BRI eform.bri.co.id.
BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 telah disalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha.
Syarat penerima BPUM harus sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Bagi yang penasaran apakah termasuk anda termasuk penerima BPUM 2021 atau BLT UMKM melalui BRI berikut untuk mengecek penerima BPUM 2021 di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK