Bantuan Uang Rp 300 Ribu Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Disalurkan Selama Setahun

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Desember 2021 | 16:20 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Buruan ke ATM bank DKI, bantuan uang Rp 300 ribu sudah bisa diambil.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke ATM bank DKI, bantuan uang Rp 300 ribu sudah bisa diambil.

Kabar bagus untuk masyarakat karena bantuan uang Rp 300 ribu dari pemerintah bisa diambil di ATM bank DKI.

Pemerintah sudah mengumumkan akan menyalurkan bantuan Rp 300 ribu untuk setahun ke depan.

Bantuan uang Rp 300 ribu yang rencananya akan disalurkan selama satu tahun ini merupakan program Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta.

Bantuan Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.

Baca Juga: Pemilik KTP Yang Punya Ciri Ini Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta, Bisa Dicek Langsung Secara Online

Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

 

1. Meninggal dunia;

Baca Juga: Setahun Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan, Bisa Diambil di ATM Bank DKI

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.

Baca Juga: Desember Ini Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk Nasabah BRI dan BNI Cek Namamu Disini Apa Termasuk

Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);

3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular