Spesial Bulan Desember Bantuan Uang Rp 1,2 Juta Diberikan Pemerintah, Usaha Makin Lancar

Ahmad Ridho - Jumat, 10 Desember 2021 | 15:45 WIB
Kompas.com
Spesial bulan Desember 2021, uang tunai Rp 1,2 juta dibagikan pemerintah untuk pemilik usaha.

2. Bank BNI

- Login ke laman http://banpresbpum.id

- Klik "Cari"

- Lalu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Cara Cairkan BLT UMKM

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Bantuan Uang Rp 300 Ribu Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Disalurkan Selama Setahun

Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penyaluran BLT UMKM atau BPUM di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) diperpanjang hingga Desember 2021.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021." tulisnya di laman resmi BRI.co.id.

Penerima BLT UMKM kini tidak perlu mengantre lagi untuk mencairkan bantuannya di BRI.

Karena saat ini sudah ada layanan pengecekan daftar penerima BPUM secara online sekaligus reservasi antrean yang bisa diakses secara online di Eform BRI Tahap 3.

 

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BLT UMKM Desember 2021, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id/bpum

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular