MOTOR Plus-online.com - Bagaimana nasib kendaraan yang disita leasing setelah diambil paksa debt collector.
Debt collector sering merampas kendaraan yang pembayaran cicilannya menunggak.
Motor yang disita kemudian diserahkan ke pihak leasing.
Saat ini selain beli tunai, motor baru bisa dibeli dengan cara kredit.
Dengan berbagai perjanjian dan persyaratan, akhirnya motor dikirim ke rumah dengan tenor dan jumlah pembayaran yang sudah disepakati.
Salah satunya jika tidak sanggup melunasi angsuran dalam waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita oleh pihak leasing.
Bila sudah jatuh tempo, leasing akan mengerahkan tim atau debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan.
Lalu kemana larinya kendaraan tersebut setelah ditarik leasing?
Baca Juga: Motor Kredit Dirampas Debt Collector Gara-gara Nunggak Bayar, Cukup Lakukan Ini Bisa Diambil Lagi
Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR