MOTOR Plus-online.com - Bagaimana nasib kendaraan yang disita leasing setelah diambil paksa debt collector.
Debt collector sering merampas kendaraan yang pembayaran cicilannya menunggak.
Motor yang disita kemudian diserahkan ke pihak leasing.
Saat ini selain beli tunai, motor baru bisa dibeli dengan cara kredit.
Dengan berbagai perjanjian dan persyaratan, akhirnya motor dikirim ke rumah dengan tenor dan jumlah pembayaran yang sudah disepakati.
Salah satunya jika tidak sanggup melunasi angsuran dalam waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita oleh pihak leasing.
Bila sudah jatuh tempo, leasing akan mengerahkan tim atau debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan.
Lalu kemana larinya kendaraan tersebut setelah ditarik leasing?
Baca Juga: Motor Kredit Dirampas Debt Collector Gara-gara Nunggak Bayar, Cukup Lakukan Ini Bisa Diambil Lagi
Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya
Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh nasabah saat mengajukan pembiayaan.
Hendro melanjutkan, untuk nasib kendaraan yang sudah disita baik itu mobil ataupun motor biasanya akan dilelang.
Baca Juga: Brutal Debt Collector Aniaya Ibu Rumah Tangga, Pura-pura Cek Kondisi Kendaraan Langsung Dibawa Kabur
"Untuk kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan, kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucap Hendro.
Nantinya hasil dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau tunggakan cicilan dari nasabah.
Nah sekarang sudah tahu kan bagaimana nasib kendaraan-kendaraan yang sudah ditarik leasing.
Jadi mau tetap kredit motor baru atau beli motor bekas dengan harga yang sesuai dengan kantong masing-masing.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR