Uang Rp 1 Juta Dari Pemerintah Cair di Desember 2021, Cek Pakai NIK KTP dan Data Diri

Yuka Samudera - Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:05 WIB
Kompas.com
Wow uang Rp 1 juta dari pemerintah cair di bulan Desember 2021, cek pakai NIK KTP dan data diri.

MOTOR Plus-Online.com - Wow uang Rp 1 juta dari pemerintah cair di bulan Desember 2021, cek pakai NIK KTP dan data diri.

Pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi.

Salah satunya bantuan Rp 1 juta yang bisa diterima dengan modal NIK KTP dan data diri.

Uang bantuan Rp 1 juta ini juga bisa menjadi tambahan ongkos bensin atau kebutuhan sehari-hari.

Bantuan Rp 1 juta tersebut termasuk ke dalam program bantuan pemerintah yang dibagikan, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT Subsidi Gaji 2021.

Penerima BSU sebesar Rp 1 juta ini, diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 15 Desember 2021.

Perluasan penerima BSU tersebut sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Daftar wilayah perluasan penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.

Baca Juga: Ingat Lagi Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Pendaftarannya Dibuka Lagi Tahun Depan

Beberapa provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka brother harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone brother.

3. Selanjutnya, login ke akun brother;

4. Lengkapi Profil biodata diri brother berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Baca Juga: Dikirim Bantuan Rp 1 Juta Buat Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Tinggal Siapin HP dan KTP

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, brother akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, brother akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, brother akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila brother tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kalian juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila brother memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik DI SINI;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

Baca Juga: Spesial Bulan Desember Bantuan Uang Rp 1,2 Juta Diberikan Pemerintah, Usaha Makin Lancar

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dilanjut Sampai Tahun 2022, Ini 3 Syarat Utama Buat Daftar

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK;

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Baca Juga: Khusus Desember Ini Pemerintah Bagi-bagi Kuota Internet Gratis, Cek Kode Ini

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siapin KTP, 6 Bantuan Dari Pemerintah Cari Bulan Desember Ini

Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:

1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

4. Setelah itu, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

5. Kemudian, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Adapun untuk aktivasi rekening diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.

Kemudian, dana BSU tersebut baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular