Diduga Parkir Sembarangan Mobil Mewah Dicorat-Coret, Netizen Komentar Begini

Yuka Samudera - Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:00 WIB
Instagram @kabarutama
Waduh, diduga parkir sembarangan, mobil mewah ini dicorat-coret pakai pilox, netizen berkomentar begini.

MOTOR Plus-Online.com - Waduh, diduga parkir sembarangan, mobil mewah ini dicorat-coret pakai pilox, netizen berkomentar begini.

Sebelum memarkir kendaraan entah motor atau mobil, brother seharusnya parkir di tempat yang memang khusus parkir.

Jika nekat memarkir kendaraan di sembarang tempat, bisa-bisa mengalami kejadian seperti pemilik mobil mewah satu ini.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang lumayan viral di media sosial.

Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @kabarutama.

Tampak sebuah mobil mewah bertipe sedan berwarna putih terlihat dicorat-coret memakai semacam cat pilox.

Di video itu juga, terlihat ada beberapa orang yang diprediksi sebagai pemilik mobil itu.

"Mobil Mewah dicoret-coret dengan Pilox, Viral di Media Sosial. Diduga Mobil tersebut Parkir Sembarangan

Baca Juga: Dari Hasil Lahan Parkir Bisa Suap Pejabat, Totalnya Tembus Setengah Miliar Lebih

Dalam video terlihat sebuah mobil berwarna putih terparkir di depan rumah. Mobil tersebut tampak penuh dengan coretan berwarna hitam.

Di sekitar mobil tersebut terdapat dua orang perempuan dan seorang pria. Seorang wanita tampak mengecek coretan tersebut.

Diduga, mobil ini parkir di depan rumah orang. Peristiwa diketahui berlokasi di Lamongan, Jawa Timur," tulis akun itu sebagai caption unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KABARUTAMA (@kabarutama)

Belum diketahui siapa pelaku vandalisme di mobil mewah tersebut.

Namun uniknya, komentar para netizen malah seakan-akan mendukung aksi corat-coret di mobil mewah tersebut.

Mereka merasa memang sesekali orang yang memarkir kendaraannya sembarang musti ditegur dengan cara sedikit kasar.

"aanton11_: mobil mewah kok gak ada parkiran"

"muhammadloekman001: Kalo saya sih pro ke yg corat coret mobilnya.. Klo bner parkir menghalangi rumah orang. Klo perlu lanjutin aja"

Baca Juga: Bikin Geger Tarif Parkir Motor dan Mobil Rp 60 Ribu Per Jam, Ini Faktanya

"timwend.w244: Klo dikasi rambu gak nurut,diperingatin warga gak nurut,yasudah sanksi model begini boleh juga"

"dylanmahardhika: kalo bener karna parkir sembarangan sih sukur aja"

Sebagai informasi, parkir motor atau mobil sembarangan memang dilarang dan bisa dikenakan sanksi.

Hal ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,"

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Kalau menurut komentar brother gimana?

 

 

Source : Instagram
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular