Bikers Pengen Motoran Jauh Wajib Penuhi Syarat Ini Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

Yuka Samudera - Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi turing dengan motor.

MOTOR Plus-Online.com - Bikers kepengen motoran jauh wajib penuhi syarat ini meski PPKM level 3 dibatalkan, apa saja tuh?

Seperti yang brother tahu, pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski dibatalkan, bukan berarti brother bisa seenaknya berpergian tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Pasalnya sudah muncul aturan baru yang fungsinya untuk menggantikan kebijakan PPKM Level 3.

Sama seperti PPKM level 3 yang dibatalkan, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 berlaku tanggal 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Aturan ini menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Alhasil, Inmendagri Nomor 62 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Semua Tempat Wisata di Wilayah Ini Berlakukan Wajib Vaksin Saat Libur Nataru, Bikers Catat Nih

Namun bukan berarti brother bisa bepergian tanpa aturan ya!

Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan tes antigen 1x24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Itu pun dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca Juga: PPKM Serentak Resmi Dibatalkan, Jangan Senang Dulu Ini Aturan Baru Pengganti Selama Libur Nataru

Jadi kesimpulannya, jika bukan perjalanan untuk keperluan mendesak atau penting, jangan berpergian dulu ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular