MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan pasti kegirangan, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun saja!
Kabar gembira buat bikers, apalagi yang menunggak pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 begini.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa keuntungan.
Gak cuma membebaskan tunggakan pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.
Kabar gembira tersebut digelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka.
Ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik dikutip dari PosBelitung.co.
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan
Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.
"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.
Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:
Motor
Mobil
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini
Taufik mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.
Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.
Nah, buat brother yang berada di wilayah Bangka segera manfaat pemutihan pajak ini ya!
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR