Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup

Ardhana Adwitiya - Minggu, 12 Desember 2021 | 08:20 WIB
TribunJogja.com
Foto ilustrasi STNK. Solusi jitu bagi penunggak pajak, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun langsung hidup bro.

Ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik dikutip dari PosBelitung.co.

Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.

Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Instagram.com/diskominfobabel
Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun!

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.

Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta

Source : Posbelitung.co
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular