"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:
Motor
- BPKB = Rp225.000
- STNK = Rp100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
- Total = Rp385.000
Mobil
- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000
Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR