MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin, 13 Desember 2021.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM.
SIM tidak berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Lalu bagaimana jika telat memperpanjang SIM?
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Perlu diketahui jika telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.
Jadi saat telat perpanjang, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang.
Pemilik SIM harus kembali membuat SIM baru.
Baca Juga: Heboh Soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dan Negara Tetangga, Simak Penjelasan Polisi
Sehingga, perlu melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR