Lokasi SIM Keliling 13 Desember 2021, Awas Telat Sehari Wajib Ikut Ujian Lagi

Erwan Hartawan - Minggu, 12 Desember 2021 | 21:42 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 13 Desember

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin, 13 Desember 2021.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM.

SIM tidak berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang 5 tahun sekali.

Lalu bagaimana jika telat memperpanjang SIM?

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Perlu diketahui jika telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Jadi saat telat perpanjang, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang.

Pemilik SIM harus kembali membuat SIM baru.

Baca Juga: Heboh Soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dan Negara Tetangga, Simak Penjelasan Polisi

Sehingga, perlu melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.

Nah jadi harus ingat ya kapan berakhirnya SIM itu.

Untuk mempermudah perpanjang SIM Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling loh.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan

- Jakarta Barat: Mall Citrland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Video Ujian Praktik SIM di Indonesia Ternyata Lebih Susah Dibanding di Luar Negeri

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga jam 14:00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Desember 2021 Cuma Segini, Buruan Urus

Adapaun syarat perpanjang SIM sebagai berikut:

KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular