MOTOR Plus-online.com - Gak ribet buat pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati tahunan bisa hidup lagi dengan cara bayar setahun dan waktunya terbatas.
Tunggu apa lagi jangan sampai menyesal di akhir karena kalau di awal itu namanya pendaftaran.
Hal yang lazim buat bikers lama enggak bayar pajak kendaraan bertahun-tahun alias menunggak.
Berbagai macam alasan karena lupa atau juga malas, apalagi saat ini masih pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebagai info, bayar pajak kendaraan bermotor sudah jadi keharusan untuk setiap pemilik motor.
Apalagi kalau nunggak alias lama enggak bayar bisa-bisa pajaknya mati.
Ujung-ujungnya bea dendanya bisa berkali lipat nominalnya.
Nah, bikers yang pajak kendaraannya matih tahunan bisa hidup lagi.
Baca Juga: Gawat, Kendaraan Yang Pajaknya Mati Gak Boleh Isi Bensin Di SPBU?
Apalagi ada solusi nih buat yang menunggak pajak kendaraan di saat pandemi virus corona atau Covid-19 belakangan ini.
Solusinya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa keuntungan.
Gak cuma membebaskan tunggakan pajak kendaraan, namun juga banyak untung lainnya.
Kabar gembira tersebut digelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka.
Ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi
Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Ahmad Taufik dikutip dari PosBelitung.co.
Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.
"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta
Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun!
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," kata Ahmad Taufik.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjutnya.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja."
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
"Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambung Ahmad Taufik.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK, seperti berikut ini;
Motor
- BPKB = Rp225.000
- STNK = Rp100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
- Total = Rp385.000
Mobil
- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000
Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?
Ditambahkan Ahmad Taufik dengan adanya program pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka meningkat tajam.
Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.
Buat yang ada di Bangka, tunggu apa lagi jangan sampai lewat karena waktunya hingga akhir bulan Desember ini.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR