MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan enggak perlu bawa STNK, BPKB dan KTP asli, bisa dari rumah begini caranya.
Sebelum bayar pajak kendaraan baik tahunan atau 5 tahunan, brother sebaiknya cek pajak motor terlebih dulu.
Soalnya kalau sampai terlambat bayar pajak motor, bakal dikenakan denda yang enggak sedikit.
Cek pajak motor online bisa menjadi pilihan supaya pemilik kendaraan mengetahui berapa pajak yang harus dibayar.
Karena belum tentu pajak yang dibayarkan tahun sebelumnya akan sama dengan pajak tahun berikutnya.
Lalu bagaimana cara cek pajak motor online?
Cara cek pajak motor online terbilang sangat mudah.
Pemilik kendaraan motor hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati Tahunan, Bisa Hidup Lagi Begini Caranya, Waktu Terbatas
Baca Juga: Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh
Besaran pajak motor yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak motor selesai.
Untuk pulau Jawa-Bali, berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak motor online:
- Cek pajak motor online DKI Jakarta
- Cek pajak motor online Jawa Barat
- Cek pajak motor online Jawa Tengah
- Cek pajak motor online Jawa Timur
- Cek pajak motor online DI Yogyakarta
Selain itu, cek pajak motor dan membayarnya bisa menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup
Aplikasi ini dapat di-download melalui PlayStore maupun AppStore.
Jadi brother enggak perlu ribet bawa STNK, BPKB, dan KTP asli ke Samsat, cukup dari rumah saja.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memiliki fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Adapun cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini:
Registrasi Pengguna
- Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Masukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Yuk
Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Cara bayar pajak motor online
- Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
- Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Proses selesai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya dengan Mudah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR