Jadi brother enggak perlu ribet bawa STNK, BPKB, dan KTP asli ke Samsat, cukup dari rumah saja.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memiliki fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Adapun cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini:
Registrasi Pengguna
- Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Masukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati Tahunan, Bisa Hidup Lagi Begini Caranya, Waktu Terbatas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR