MOTOR Plus-online.com - Bikin keki, pemotor tegur penumpang mobil merokok malah ditanya balik urusannya.
Bikers pasti menemukan pengguna jalan yang sering merokok sambil berkendara.
Sayangnya, enggak semua pengguna jalan justru mendengarkan arahan ketika ditegur.
Seperti kejadian yang satu ini.
Seorang pemotor tak kuasa menahan emosi ketika berusaha menegur penumpang mobil.
Bahkan, pemotor itu sampai merebut rokok dari penumpang mobil tersebut.
Bukan tanpa alasan, dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain jika terkena bara api dari rokok tersebut.
Seperti video yang diposting akun Instagram @ndrap__.
Baca Juga: Viral Mata Cewek Ini Kena Abu Rokok Pemotor, Denda Merokok Sambil Naik Motor Bikin Dompet Jebol
Baca Juga: Segini Denda Merokok Saat Naik Motor Di Luar Negeri, Dijamin Kapok
Sayangnya, penumpang mobil itu justru menanyakan urusan dari pemotor tersebut.
Video pemotor tegur penumpang mobil merokok bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Perlu brother tahu, merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Pengguna jalan yang merasa terganggu seharusnya melaporkan kepada petugas terdekat, atau mencatat nomor polisi untuk segera dilaporkan kepada petugas.
Baca Juga: Petugas SPBU Babak Belur Dikeroyok Pemotor, Ternyata Pelakunya Mabuk
"Menegur dengan cara membentak dan tidak mengindahkan etika dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru," ujar pemerhati transportasi, Budiyanto mengutip Kompas.com.
Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 283 yakni:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengendara Motor Tegur Penumpang Mobil yang Merokok di Jalan Raya"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR